Arrayyannews — Bulletin Dakwah
“Ilmu Menuntun, Sunnah Menerangi”
Tukar Foto untuk Ta'aruf — Bolehkah?
Bismillāh. Bulletin singkat ini menjelaskan hukum dan adab pertukaran foto dalam proses ta’aruf antara ikhwan dan akhwat.
Kesimpulan singkat: Tidak diperbolehkan bertukar foto antara ikhwan dan akhwat yang belum mahram dalam proses ta’aruf, walau hanya untuk mengenali calon atau memantapkan pilihan.
Alasan Utama
-
Larangan memandang lawan jenis secara sengaja
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur: 30)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur: 31)
Memandang wajah lawan jenis bukan mahram secara sengaja — termasuk melalui foto dan berulang kali — membuka pintu syahwat dan bahaya fitnah.
-
Foto mudah direkayasa
Di era aplikasi pengolah gambar dan filter, foto dapat mengelabuhi: tampilan di foto sering dimodifikasi sehingga tidak mencerminkan kondisi asli.
-
Risiko penyalahgunaan
Foto, khususnya foto akhwat, berpotensi disalahgunakan (disimpan pribadi, diunggah, atau dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu) — ini termasuk bentuk fitnah.
-
Foto bukan gambaran utuh
Foto hanya menampilkan sekilas; tidak menggantikan pertemuan langsung yang objektif dan syar'i (nazhar).
Adab & Prosedur Ta'aruf yang Dianjurkan
- Mulai dengan biodata lengkap (data keluarga, kondisi pekerjaan, agama, tujuan nikah).
- Jika layak, ikhwan datang langsung menemui wali akhwat untuk pembicaraan lebih lanjut.
- Pada tahap lanjutan, dilakukan nazhar (melihat calon secara langsung) — saat itulah pandangan dibolehkan menurut syariat.
Jangan menyerahkan foto kepada laki-laki yang bukan mahram, sekalipun ia mengaku calon suami. Prioritaskan kehormatan, hindari potensi fitnah, dan ikuti prosedur syar'i dalam ta'aruf.