Kamis, 04 Desember 2025

Bulletin Dakwah — Tukar Foto Untuk Ta'aruf | Arrayyannews

Arrayyannews — Bulletin Dakwah

“Ilmu Menuntun, Sunnah Menerangi”

Tukar Foto untuk Ta'aruf — Bolehkah?

Bismillāh. Bulletin singkat ini menjelaskan hukum dan adab pertukaran foto dalam proses ta’aruf antara ikhwan dan akhwat.

Kesimpulan singkat: Tidak diperbolehkan bertukar foto antara ikhwan dan akhwat yang belum mahram dalam proses ta’aruf, walau hanya untuk mengenali calon atau memantapkan pilihan.

Alasan Utama

  1. Larangan memandang lawan jenis secara sengaja
    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

    "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur: 30)

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

    "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur: 31)

    Memandang wajah lawan jenis bukan mahram secara sengaja — termasuk melalui foto dan berulang kali — membuka pintu syahwat dan bahaya fitnah.

  2. Foto mudah direkayasa

    Di era aplikasi pengolah gambar dan filter, foto dapat mengelabuhi: tampilan di foto sering dimodifikasi sehingga tidak mencerminkan kondisi asli.

  3. Risiko penyalahgunaan

    Foto, khususnya foto akhwat, berpotensi disalahgunakan (disimpan pribadi, diunggah, atau dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu) — ini termasuk bentuk fitnah.

  4. Foto bukan gambaran utuh

    Foto hanya menampilkan sekilas; tidak menggantikan pertemuan langsung yang objektif dan syar'i (nazhar).

Adab & Prosedur Ta'aruf yang Dianjurkan

  • Mulai dengan biodata lengkap (data keluarga, kondisi pekerjaan, agama, tujuan nikah).
  • Jika layak, ikhwan datang langsung menemui wali akhwat untuk pembicaraan lebih lanjut.
  • Pada tahap lanjutan, dilakukan nazhar (melihat calon secara langsung) — saat itulah pandangan dibolehkan menurut syariat.
Nasehat untuk para akhwat:

Jangan menyerahkan foto kepada laki-laki yang bukan mahram, sekalipun ia mengaku calon suami. Prioritaskan kehormatan, hindari potensi fitnah, dan ikuti prosedur syar'i dalam ta'aruf.

Tukar Foto Untuk Ta'aruf - Arrayyannews

Arrayyannews

“Ilmu Menuntun, Sunnah Menerangi”

Tukar Foto Untuk Ta'aruf, Bolehkah?

Bismillāh.

Dalam proses ta'aruf — saat seorang ikhwan dan akhwat saling mengenal untuk menuju pernikahan — sering muncul pertanyaan: Apakah boleh saling bertukar foto untuk melihat calon dan memantapkan hati?

Jawaban:

Tidak dibolehkan bertukar foto antara ikhwan dan akhwat dalam proses ta’aruf meskipun untuk mempertimbangkan kecocokan.

1. Memandang lawan jenis adalah pintu fitnah

Memandang wajah lawan jenis bukan mahram secara sengaja dan berulang kali termasuk perkara yang dilarang syariat.

Firman Allah Ta'ala:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.”
(QS. An-Nur: 30)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.”
(QS. An-Nur: 31)

2. Foto sangat mudah direkayasa

Di era digital, foto dapat diedit sehingga tampak lebih cantik atau tampan. Foto tidak selalu menunjukkan keadaan asli seseorang.

3. Risiko besar penyalahgunaan foto

Foto — terutama foto akhwat — apabila jatuh ke tangan laki-laki bisa:

  • disimpan sebagai koleksi pribadi
  • diunggah ke media sosial
  • digunakan untuk tujuan syahwat

4. Foto tidak menunjukkan keadaan asli

Foto hanya tampilan sekilas dan sering tidak menggambarkan bentuk asli secara objektif.

Bagaimana Ta’aruf Sesuai Syariat?

  • Awali dengan biodata lengkap
  • Jika cocok, ikhwan datang langsung menemui wali akhwat
  • Jika proses berlanjut, lakukan nazhar (melihat langsung calon) — dan saat itulah pandangan dihalalkan

Nasehat untuk Para Akhwat

Jangan menyerahkan foto kepada selain mahram, sekalipun calon suami. Belum tentu ia benar-benar menikah denganmu. Hindari fitnah pandangan dan syahwat dengan menjaga kehormatan sesuai tuntunan syariat.

Rabu, 03 Desember 2025

Kajian Sunnah: Tafadhdhal (التفضُّل) — Arrayyannews

Kajian Sunnah: Tafadhdhal (التفضُّل)

Dipublikasikan: 4 Desember 2025   •   Oleh: Arrayyannews

Ringkasan: Kajian singkat ini membahas makna tafadhdhal, dalil Al-Qur'an dan hadits, contoh praktik sesuai sunnah, serta manfaatnya untuk membentuk akhlak tawadhu' dan memperkuat ukhuwah.

1. Makna Tafadhdhal

Secara bahasa, tafadhdhal (التفضُّل) berarti memuliakan, mendahulukan, dan bersikap rendah hati kepada orang lain. Dalam percakapan sehari-hari ia juga dipakai untuk menyilakan ("silakan, tafaddhal").

2. Dalil Al-Qur'an

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”

— QS. Al-Māidah: 2

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: “Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.”

— QS. Al-Hasyr: 9

3. Hadits-hadits Pendukung

  • Memuliakan tamu:
    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
    “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari & Muslim)
  • Larangan sombong:
    لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
    “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan walau sebesar biji zarrah.” (HR. Muslim)
  • Sedekah dan kelimpahan:
    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
    “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim)

4. Contoh Praktik Sunnah

  1. Menyilakan tamu dan memberikan prioritas tempat duduk.
  2. Mendahulukan orang lain dalam makan (itsar) bila memungkinkan.
  3. Mengalah pada lorong sempit dan memberi jalan pada yang lebih tua atau wanita hamil.
  4. Mengucapkan salam dan tersenyum sebagai tanda keramahan.

5. Manfaat Mengamalkan Tafadhdhal

Menguatkan ukhuwah, menumbuhkan kerendahan hati, membersihkan hati dari kesombongan, serta memperbanyak pahala dan keberkahan hidup.

Penutup

Jadikan tafadhdhal sebagai bagian dari adab sehari-hari — bukan sekadar kata, tetapi perilaku yang meneladani akhlak Nabi ﷺ dan para sahabat.

Arrayyannews — Cahaya Dakwah & Kajian Sunnah

© Arrayyannews — Semua hak dilindungi. Dilarang memperbanyak tanpa izin.

Selasa, 02 Desember 2025

Menjaga Kehormatan – Arrayyannews Mobile

Menjaga Kehormatan Keluarga

Bulletin Dakwah - Arrayyannews

Ungkapan Hikmah

“Matikan obornya Fatimah, aku tidak ingin orang lain melihatmu meskipun itu hanya bayanganmu.”

Catatan: Ungkapan ini bukan hadits dan tidak memiliki sanad, namun maknanya sesuai dengan adab menjaga kehormatan keluarga.

1. Kewajiban Menjaga Keluarga

قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Tafsir: Ath-Thabari, Ibn Katsir, Asy-Syaukani.

Ayat ini menegaskan perintah bagi setiap kepala keluarga untuk menjaga dan membimbing keluarganya agar selamat dari maksiat dan siksaan akhirat.

2. Ghayrah: Cemburu yang Terpuji

إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ، وَالْمُؤْمِنُ يَغَارُ

“Sesungguhnya Allah cemburu, dan orang beriman pun memiliki sifat cemburu.”

HR. Muslim no. 2760 — sanad sahih.

Ghayrah adalah tanda kejernihan iman. Ia muncul karena ingin menjaga kesucian keluarga dari hal yang diharamkan. Hilangnya ghayrah adalah tanda rusaknya hati dan lemahnya agama.

3. Aurat: Kemuliaan yang Wajib Dijaga

احْفَظْ عَوْرَتَكَ

“Jagalah auratmu.”

HR. Tirmidzi no. 2794 — hasan.

Di era digital, aurat bukan hanya terlihat secara fisik. Foto, video, dan story media sosial bisa menyebar tanpa kendali. Karena itu menjaga aurat hari ini lebih berat dan lebih wajib.

4. Teladan Rumah Tangga: Saling Menjaga

الرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya.”

HR. Bukhari & Muslim — mutawatir makna.

Seorang suami berkewajiban menjaga kehormatan keluarganya. Seorang istri menjaga kehormatan suaminya. Rumah yang saling menjaga akan diberi keberkahan.

5. Fitnah Zaman Modern

Hari ini fitnah hadir melalui:

  • Kamera ponsel yang canggih
  • Privasi yang mudah bocor
  • Foto yang dapat tersebar hanya dalam hitungan detik
  • Aplikasi yang bisa merekam tanpa izin

Karena itu, mematikan “obor fitnah digital” adalah kewajiban moral keluarga muslim.

Penutup

Menjaga kehormatan keluarga adalah ibadah besar. Allah memuliakan rumah yang dijaga dari pandangan dan fitnah.

Semoga Allah menjaga keluarga kita dari fitnah dunia dan akhirat.

Menjaga Kehormatan – Arrayyannews

Menjaga Kehormatan Keluarga

Bulletin Dakwah - Arrayyannews

Ungkapan Hikmah

“Matikan obornya Fatimah, aku tidak ingin orang lain melihatmu meskipun itu hanya bayanganmu.”

Catatan: Ungkapan ini tidak memiliki sanad hadis yang sahih, bukan riwayat Nabi ﷺ, dan tidak tercantum dalam kitab hadis utama. Namun, maknanya sejalan dengan adab Islam: menjaga kehormatan keluarga dan rasa cemburu yang terpuji (*ghairah*).

1. Kewajiban Menjaga Keluarga

قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Tafsir: Ath-Thabari, Ibn Katsir, Asy-Syaukani.

Ayat ini adalah dalil utama kewajiban seorang kepala keluarga untuk menjadi penjaga, pelindung, dan pembimbing bagi keluarganya dalam urusan agama dan moral.

2. Ghayrah: Cemburu yang Terpuji

إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ، وَالْمُؤْمِنُ يَغَارُ

“Sesungguhnya Allah cemburu, dan orang beriman pun memiliki sifat cemburu.”

HR. Muslim no. 2760 — sanad sahih.

Ghayrah adalah akhlak mulia yang menunjukkan kehormatan dan kepekaan seorang hamba terhadap batas-batas syariat. Jika hilang rasa ghairah, maka hilanglah penjagaan dari fitnah.

3. Aurat: Kemuliaan yang Harus Dijaga

احْفَظْ عَوْرَتَكَ

“Jagalah auratmu.”

HR. Tirmidzi no. 2794 — dinilai hasan oleh Al-Albani.

Menjaga aurat di zaman modern bukan hanya soal pakaian, tetapi juga:

  • Foto yang mudah tersebar
  • Video call
  • Story media sosial
  • Live streaming

Karena itu makna "matikan obor" hari ini dapat dipahami sebagai kewajiban untuk mematikan segala sumber fitnah digital.

4. Teladan Rumah Tangga: Saling Menjaga

الرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannya.”

HR. Bukhari no. 893 & Muslim no. 1829 — mutawatir makna.

Hadits ini menegaskan bahwa seorang suami wajib menjaga kehormatan istri dan keluarganya. Demikian pula istri wajib menjaga kehormatan suami.

5. Tantangan Zaman Modern

Zaman dahulu, fitnah hadir melalui cahaya obor yang memungkinkan seseorang terlihat. Hari ini, fitnah jauh lebih besar karena:

  • Kamera HD di setiap tangan
  • Privasi yang rapuh
  • Foto yang menyebar dalam hitungan detik
  • Aplikasi yang merekam tanpa izin

Karena itu, menjaga kehormatan kini lebih mendesak daripada sebelumnya.

Penutup

Menjaga aurat, kehormatan, dan martabat keluarga adalah ibadah besar. Ia melahirkan rumah yang tenteram, kokoh, dan penuh keberkahan.

“Keluarga yang dijaga adalah keluarga yang dimuliakan Allah.”

Sabtu, 29 November 2025

Fiqih: Hukum Ghashb (غصب)

Makalah Fiqih: Hukum Ghashb (غصب) — Penjelasan, Dalil, dan Aplikasi Kontemporer

Makalah Fiqih: Hukum Ghashb (غَصْب)

Penulis: Arrayyannews • Tanggal publikasi: 30 November 2025 • Kategori: Fiqih & Muamalah

Abstrak

Makalah ini membahas konsep hukum ghashb (penguasaan atau perampasan harta tanpa hak) dari perspektif fiqih: definisi, dalil Al-Qur'an dan hadits, kaidah-kaidah fiqh yang relevan, konsekuensi hukum, serta penerapannya pada fenomena kontemporer. Tujuan makalah adalah menyediakan rujukan praktis bagi pelajar dan praktisi hukum Islam serta publik yang ingin memahami bagaimana menyelesaikan sengketa kepemilikan secara syar'i.

Pendahuluan

Ghashb merupakan salah satu bentuk kezaliman dalam hubungan harta. Dalam masyarakat modern, bentuk-bentuk ghashb berkembang mengikuti dinamika sosial — mulai dari penguasaan tanah warisan, pemakaian fasilitas orang lain tanpa izin, hingga praktik digital seperti pemakaian akun berbayar tanpa hak. Oleh karena itu kajian fiqih yang aplikatif menjadi penting.

1. Definisi Ghashb

Secara bahasa, ghashb berarti mengambil secara paksa. Dalam istilah fiqih, ghashb dipahami sebagai penguasaan harta milik orang lain tanpa izin atau dalil yang sah, yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik yang berhak.

Contoh ringkas: mengambil tanah, menggunakan kendaraan, mengambil hasil usaha—semuanya tanpa izin pemilik.

2. Dalil-dalil

2.1 Dalil Al-Qur'an

Al-Qur'an secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan cara batil. Salah satu ayat terkait berbunyi singkat:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
(QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini menjadi dasar umum bahwa segala bentuk perolehan harta yang batil adalah terlarang.

2.2 Dalil Hadits

Rasulullah ﷺ memberikan ancaman berat bagi perampasan hak, salah satunya hadits tentang pengikatan tanah bagi yang mengambilnya secara zalim:

مَنْ غَصَبَ شِبْرًا مِنْ أَرْضٍ ...
(HR. Bukhari & Muslim — ringkasan). Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi ghashb dalam perspektif syariat.

3. Hukum dan Konsekuensi

Hukumnya: Haram dan termasuk dosa besar.

  1. Kewajiban mengembalikan: Jika barang/asal harta masih ada, wajib dikembalikan ke pemiliknya.
  2. Ganti rugi: Jika barang rusak atau hilang, pelaku wajib mengganti nilainya.
  3. Pembayaran nilai penggunaan: Bila harta telah dimanfaatkan, wajib membayar upah/sewa untuk periode pemakaian.
  4. Taubat: Pelaku harus menyesal, berhenti, mengembalikan hak, dan meminta maaf kepada pemilik; tanpa pengembalian hak, taubat belum lengkap menurut sebagian ulama.
Catatan: Dalam praktik peradilan syariah atau penyelesaian adat, mekanisme restitusi dapat melibatkan pembayaran ganti rugi, pengembalian fisik, atau mediasi di antara pihak-pihak yang bersengketa.

4. Kaidah Fiqh Relevan

  • الضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzal) — Kerugian harus dihilangkan.
  • مَنْ تَسَبَّبَ فِي ضَرَرٍ ضَمِنَ — Siapa yang menyebabkan kerugian harus menanggungnya.
  • الأصل بقاء الحال — Pada asalnya kepemilikan tetap sampai ada dalil pemindahan yang sah.

5. Penerapan Kontemporer

Bentuk modern ghashb meliputi:

  • Pengambilalihan lahan warisan tanpa hak (misappropriation of inherited land)
  • Colokan listrik/air ilegal dari tetangga
  • Pemakaian akun digital berbayar tanpa izin
  • Penyalahgunaan wakaf atau aset masjid untuk kepentingan pribadi

Solusi syar'i dan praktis: verifikasi kepemilikan, mediasi, pengembalian atau ganti rugi, serta penggunaan mekanisme lembaga zakat/waqf/mahkamah untuk penyelesaian bila diperlukan.

6. Studi Kasus Singkat

Kasus: A mengambil sebagian tanah warisan B dengan alasan menggarap lebih dulu. Tinjauan fiqih menunjukkan bahwa tanpa bukti hibah atau wasiat, kepemilikan A tidak sah. Penyelesaian: mediasi, pembuktian sertifikat/tanda bukti, lalu pengembalian atau pembayaran ganti rugi jika telah diubah bentuk.

7. Kesimpulan

Ghashb adalah bentuk kezaliman atas harta yang jelas dilarang dalam syariat. Penanganan yang adil menuntut pengembalian hak, penggantian kerugian, dan penyelesaian yang mengutamakan restorasi hak serta mencegah kerugian lebih lanjut. Kaidah-kaidah fiqih menyediakan basis normatif untuk mengatasi masalah ini, sementara praktik modern memerlukan mekanisme administratif dan hukum untuk memastikan pemulihan hak yang efektif.

Daftar Pustaka & Rujukan

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188.
  2. HR. Al-Bukhari & Muslim — hadits tentang pengikatan tanah bagi pemilik yang mengambilnya secara zalim (ringkasan).
  3. Abu Zahrah, Muhammad — kitab-kitab fiqih tentang harta dan muamalah (referensi umum).
  4. Kaidah fiqih klasik: ad-dhararu yuzal, dan lain-lain.

Hak cipta © 2025 Arrayyannews. Artikel ini disusun untuk keperluan pengetahuan dan bukan pengganti nasihat hukum formal. Untuk kasus hukum konkret, konsultasikan ke lembaga hukum syariah atau pengacara syariah setempat.

Makalah Fiqih: Hukum Ghashb (غصب) — Penjelasan, Dalil, dan Aplikasi Kontemporer

Makalah Fiqih: Hukum Ghashb (غَصْب)

Penulis: Arrayyannews • Tanggal publikasi: 30 November 2025 • Kategori: Fiqih & Muamalah

Abstrak

Makalah ini membahas konsep hukum ghashb (penguasaan atau perampasan harta tanpa hak) dari perspektif fiqih: definisi, dalil Al-Qur'an dan hadits, kaidah-kaidah fiqh yang relevan, konsekuensi hukum, serta penerapannya pada fenomena kontemporer. Tujuan makalah adalah menyediakan rujukan praktis bagi pelajar dan praktisi hukum Islam serta publik yang ingin memahami bagaimana menyelesaikan sengketa kepemilikan secara syar'i.

Pendahuluan

Ghashb merupakan salah satu bentuk kezaliman dalam hubungan harta. Dalam masyarakat modern, bentuk-bentuk ghashb berkembang mengikuti dinamika sosial — mulai dari penguasaan tanah warisan, pemakaian fasilitas orang lain tanpa izin, hingga praktik digital seperti pemakaian akun berbayar tanpa hak. Oleh karena itu kajian fiqih yang aplikatif menjadi penting.

1. Definisi Ghashb

Secara bahasa, ghashb berarti mengambil secara paksa. Dalam istilah fiqih, ghashb dipahami sebagai penguasaan harta milik orang lain tanpa izin atau dalil yang sah, yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik yang berhak.

Contoh ringkas: mengambil tanah, menggunakan kendaraan, mengambil hasil usaha—semuanya tanpa izin pemilik.

2. Dalil-dalil

2.1 Dalil Al-Qur'an

Al-Qur'an secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan cara batil. Salah satu ayat terkait berbunyi singkat:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
(QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini menjadi dasar umum bahwa segala bentuk perolehan harta yang batil adalah terlarang.

2.2 Dalil Hadits

Rasulullah ﷺ memberikan ancaman berat bagi perampasan hak, salah satunya hadits tentang pengikatan tanah bagi yang mengambilnya secara zalim:

مَنْ غَصَبَ شِبْرًا مِنْ أَرْضٍ ...
(HR. Bukhari & Muslim — ringkasan). Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi ghashb dalam perspektif syariat.

3. Hukum dan Konsekuensi

Hukumnya: Haram dan termasuk dosa besar.

  1. Kewajiban mengembalikan: Jika barang/asal harta masih ada, wajib dikembalikan ke pemiliknya.
  2. Ganti rugi: Jika barang rusak atau hilang, pelaku wajib mengganti nilainya.
  3. Pembayaran nilai penggunaan: Bila harta telah dimanfaatkan, wajib membayar upah/sewa untuk periode pemakaian.
  4. Taubat: Pelaku harus menyesal, berhenti, mengembalikan hak, dan meminta maaf kepada pemilik; tanpa pengembalian hak, taubat belum lengkap menurut sebagian ulama.
Catatan: Dalam praktik peradilan syariah atau penyelesaian adat, mekanisme restitusi dapat melibatkan pembayaran ganti rugi, pengembalian fisik, atau mediasi di antara pihak-pihak yang bersengketa.

4. Kaidah Fiqh Relevan

  • الضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzal) — Kerugian harus dihilangkan.
  • مَنْ تَسَبَّبَ فِي ضَرَرٍ ضَمِنَ — Siapa yang menyebabkan kerugian harus menanggungnya.
  • الأصل بقاء الحال — Pada asalnya kepemilikan tetap sampai ada dalil pemindahan yang sah.

5. Penerapan Kontemporer

Bentuk modern ghashb meliputi:

  • Pengambilalihan lahan warisan tanpa hak (misappropriation of inherited land)
  • Colokan listrik/air ilegal dari tetangga
  • Pemakaian akun digital berbayar tanpa izin
  • Penyalahgunaan wakaf atau aset masjid untuk kepentingan pribadi

Solusi syar'i dan praktis: verifikasi kepemilikan, mediasi, pengembalian atau ganti rugi, serta penggunaan mekanisme lembaga zakat/waqf/mahkamah untuk penyelesaian bila diperlukan.

6. Studi Kasus Singkat

Kasus: A mengambil sebagian tanah warisan B dengan alasan menggarap lebih dulu. Tinjauan fiqih menunjukkan bahwa tanpa bukti hibah atau wasiat, kepemilikan A tidak sah. Penyelesaian: mediasi, pembuktian sertifikat/tanda bukti, lalu pengembalian atau pembayaran ganti rugi jika telah diubah bentuk.

7. Kesimpulan

Ghashb adalah bentuk kezaliman atas harta yang jelas dilarang dalam syariat. Penanganan yang adil menuntut pengembalian hak, penggantian kerugian, dan penyelesaian yang mengutamakan restorasi hak serta mencegah kerugian lebih lanjut. Kaidah-kaidah fiqih menyediakan basis normatif untuk mengatasi masalah ini, sementara praktik modern memerlukan mekanisme administratif dan hukum untuk memastikan pemulihan hak yang efektif.

Daftar Pustaka & Rujukan

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188.
  2. HR. Al-Bukhari & Muslim — hadits tentang pengikatan tanah bagi pemilik yang mengambilnya secara zalim (ringkasan).
  3. Abu Zahrah, Muhammad — kitab-kitab fiqih tentang harta dan muamalah (referensi umum).
  4. Kaidah fiqih klasik: ad-dhararu yuzal, dan lain-lain.

Hak cipta © 2025 Arrayyannews. Artikel ini disusun untuk keperluan pengetahuan dan bukan pengganti nasihat hukum formal. Untuk kasus hukum konkret, konsultasikan ke lembaga hukum syariah atau pengacara syariah setempat.

Selasa, 25 November 2025

Kenapa Rokok Haram?

Kenapa Rokok Haram? — Arrayyannews

Kenapa Rokok Haram? — Penjelasan Lengkap

Diterbitkan oleh Arrayyannews | Diperbarui: 25 November 2025

Ringkasan Singkat

Rokok dihukumi haram oleh banyak ulama kontemporer karena: merusak tubuh, membahayakan orang lain, memboroskan harta, dan tidak memiliki manfaat syar'i. Putusan ini diambil berdasarkan kaidah-kaidah syariah serta bukti medis modern.

1. Rokok Merusak Tubuh (Ḍarar)

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
QS. Al-Baqarah: 195 — “... janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
QS. An-Nisa: 29 — “... janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.”

Penjelasan ilmiah singkat:

  • Kanker: Rokok mengandung karsinogen yang terbukti meningkatkan risiko kanker paru, tenggorokan, mulut, dan organ lain.
  • Penyakit jantung & stroke: Nikotin dan zat lain menyebabkan aterosklerosis, hipertensi, dan gangguan pembuluh darah.
  • Gangguan pernapasan & infertilitas: Termasuk risiko gangguan janin pada ibu hamil.

Dalam kaidah fiqh: sesuatu yang jelas-jelas muhlik (mematikan/merusak) hukumnya diharamkan. Karena rokok terbukti merusak dan memendekkan usia, posisi hukumnya mengikuti larangan menjaga nyawa dan tubuh.

2. Rokok Menyakiti Orang Lain (Perokok Pasif)

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ
QS. Al-Ahzab: 58 — “(Berlaku bagi) orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin...”

Asap rokok mengandung partikel berbahaya yang tidak hanya berdampak pada perokok aktif tapi juga pada perokok pasif (anak-anak, istri, lansia). Dalam syariat, menyakiti orang lain—secara fisik atau mental—termasuk perbuatan berdosa.

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
Hadits (Kaedah): “Tidak boleh memberi mudharat dan tidak boleh menerima mudharat.” (dipahami dan diterapkan oleh para fuqaha sebagai qā‘idah penting)

Karena rokok menyebabkan bahaya pada orang sekitar, perbuatan merokok di hadapan orang lain dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar kaidah ini.

3. Rokok termasuk Pemborosan (Tabdzir)

وَآتَىٰٓ أَمْوَٰلَهُۥ وَعَهِدَ إِلَىٰهِۦٓ ... إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا۟ إِخْوَٰنَ الشَّيَـٰطِينِ
QS. Al-Isra: 26–27 — larangan pemborosan; pemboros adalah saudara setan.

Jika harta dihabiskan untuk sesuatu yang tidak memberi manfaat dan malah merusak, itu termasuk tabdzir. Rokok adalah pengeluaran rutin yang tidak produktif dan sering mengorbankan kebutuhan keluarga.

4. Kaidah: Mudharat Lebih Besar dari Manfaat

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ... فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ
QS. Al-Baqarah: 219 — “(tentang khamar dan judi): dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Ulama mengambil prinsip umum: jika mudharat sesuatu jauh melebihi manfaatnya, maka hal itu dilarang/haram. Rokok: manfaat minimal (kecanduan/kenikmatan sementara) vs mudharat besar → menerapkan kaidah ini berujung pada pengharaman.

5. Tubuh adalah Amanah — Prinsip Ḥifẓ an-Nafs

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ ... وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
QS. Al-A'raf: 31 — anjuran menjaga diri dan larangan berlebih-lebihan.

Merokok merusak, sehingga melanggar amanah menjaga tubuh. Islam menganjurkan pencegahan terhadap kebiasaan yang merusak amanah ini.

6. Pendapat dan Fatwa Ulama Kontemporer

Seiring bukti medis terkumpul, banyak lembaga dan ulama mengeluarkan fatwa yang mengarah pada pengharaman rokok. Contoh: Majelis Ulama Indonesia (MUI), beberapa lembaga fatwa di dunia Islam, dan ulama kontemporer besar.

Karena rokok merupakan perkara baru (ghairu ma'luf pada masa Nabi), maka hukum diambil lewat ijtihad dengan merujuk pada kaidah-kaidah syariah yang relevan (larangan merusak, larangan menyakiti orang lain, larangan boros).

7. Pertanyaan Umum & Jawaban Singkat

  • Apa kalau hanya hisap sekali-sekali? — Prinsip pencegahan: sesuatu yang menuju kecanduan dan punya potensi bahaya tetap harus dijauhi. Sekali-sekali sulit dijustifikasi jika menimbulkan risiko dan normalisasi.
  • Apa hukumnya membantu orang merokok (menjual rokok)? — Banyak fuqaha menyatakan keterlibatan dalam bisnis yang jelas mendukung perkara haram atau merugikan masyarakat bisa terlarang atau minimal tercela; perlunya kajian lanjutan (ihtimam) mengenai aspek ekonomi dan maslahat.
  • Bagaimana solusi dakwah? — Fokus pada edukasi medis, fasilitas berhenti merokok, pendekatan sabar (targhib wa tarhib), dan memfasilitasi alternatif yang halal.

8. Kesimpulan Praktis

  1. Berdasarkan prinsip syariat dan bukti medis, rokok dihukumi haram oleh banyak ulama kontemporer.
  2. Hukumnya berikut konsekuensi sosial: bukan hanya masalah pribadi, tetapi berkaitan dengan kesehatan keluarga dan tanggung jawab sosial.
  3. Pendekatan terbaik: edukasi, dukungan berhenti merokok, dan kebijakan publik yang melindungi non-perokok.

Jika Anda pengelola konten Arrayyannews, saya bisa memasukkan reference-list (mis. link fatwa MUI, Al-Azhar, atau jurnal medis) di akhir artikel untuk memperkuat rujukan.

Hadits dan Kaidah Pendukung

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
Kaidah Hadits — “Tidak boleh menimbulkan mudharat dan tidak boleh menerima mudharat.” (dipahami oleh fuqaha sebagai prinsip dasar dalam memutuskan hukum baru)

Selain itu, terdapat hadits-hadits dan praktik salaf yang menekankan menjaga kesehatan dan tidak melakukan perbuatan berbahaya; para ulama menggunakan kaidah-kaidah ini untuk mengkategorikan rokok sebagai haram ketika bukti bahaya telah jelas.

Hak cipta © Arrayyannews — Silakan bagikan dengan menyertakan sumber. Untuk menambahkan daftar rujukan (fatwa & jurnal medis), sebutkan jika mau.

Jumat, 21 November 2025

Syarah Ummul Barāhin — arrayyannews (Full Page)
AY

Syarah Ummul Barāhin — Versi Full Page

Ringkasan, syarah, dan kosakata berharakat (mu‘jam) — siap pasang di halaman kajian arrayyannews.

1. Muqaddimah

Pengantar singkat: tujuan kitab ini adalah menyusun pokok‑pokok akidah—apa yang harus ditetapkan terhadap Allah dan para rasul, serta apa yang ditolak. Syarah ini menyajikan penjelasan ringkas tiap bab agar mudah dipahami pembaca modern tanpa mengubah makna klasik.

2. Wajib al‑Wujud

Inti: hanya ada satu Zat yang wajib wujud — yaitu Allah. Semua yang tampak (alam semesta) bergantung dan bersifat kemungkinan; sedangkan Allah adalah yang benar‑benar wajib ada tanpa permulaan dan tanpa sebab.

3. Dua Puluh Sifat Wajib bagi Allah

Berikut daftar 20 sifat dengan penjelasan singkat—cukup untuk keperluan pemahaman umum dan pengajian.

1. Wujūd (وُجُود)
Ada mutlak; Allah benar‑benar ada.
2. Qidam (قِدَم)
Tanpa permulaan; azali.
3. Baqā' (بَقَاء)
Tidak berakhir; kekal.
4. Mukhalafah lil‑hawādit (مُخَالَفَةُ الْحَوَادِث)
Berbeda dari hal yang baru (ciptaan).
5. Qiyāmuhu binafsih (قِيَامُهُ بِنَفْسِهِ)
Berdiri sendiri; tidak membutuhkan lain.
6. Wahdāniyyah (وَحْدَانِيَّة)
Maha Esa—dzat, sifat, perbuatan.
7. Qudrah (قُدْرَة)
Kuasa atas semua mungkin.
8. Irādah (إِرَادَة)
Berkehendak; kehendak mutlak.
9. ‘Ilm (عِلْم)
Mengetahui segala sesuatu.
10. Hayāt (حَيَاة)
Hidup sempurna; bukan hidup makhluk.
11. Samā‘ (سَمَع)
Mendengar tanpa indera fisik.
12. Baṣar (بَصَر)
Melihat tanpa mata.
13. Kalām (كَلَام)
Berbicara—makna kalam Allah, bukan suara makhluk.
14–20.
Penegasan atribut ma‘nawiyah: Allah bersifat qādir, murīd, ‘ālim, hayy, samī‘, basīr, mutakallim (variasi penegasan sifat inti).

Catatan metodologis: Dalam memahami sifat ini, syarah menegaskan metode ta'tīb (menetapkan) tanpa tashbīh (menyerupakan) dan tanpa ta'tīl (menolak sifat yang dinyatakan). Artinya: kita percaya sifat‑sifat itu namun menolak makna yang menyerupakan Allah dengan makhluk.

4. Dua Puluh Sifat Mustahil

Ini adalah kebalikan logis dari sifat wajib: segala kekurangan — seperti kematian, kebutaan, ketergantungan, kelemahan, kebodohan — mustahil bagi Zat yang sempurna. Syarah menjelaskan bahwa menyematkan sifat‑sifat ini kepada Allah adalah kontradiksi terhadap tauhid.

5. Sifat Jaiz

Hanya satu keadaan yang disebut jaiz bagi Allah: Dia boleh melakukan suatu perbuatan atau menahan diri. Tidak ada paksaan atau keharusan di luar diri-Nya.

6. Sifat Para Rasul

Ringkasan untuk pengajaran:

JenisIsi
Wajib (4)Shiddiq (jujur), Amanah (terjaga), Tablīgh (menyampaikan), Fathānah (cerdas)
Mustahil (4)Kidzib (berdusta), Khiyānah, Kitmān (menyembunyikan wahyu), Balādah (bodoh)
JaizMengalami sifat manusiawi non‑sari—lapar, lelah, sakit, tidur—selama itu tidak menodai kemuliaan risalah

7. Dalil Wujud Allah (Ringkas & Aqli)

Syarah menjelaskan dalil klasik: dunia berubah → setiap perubahan memerlukan penyebab → rangkaian penyebab tidak mungkin tak berujung → harus ada penyebab pertama yang wajib (tidak diciptakan). Bukti ini menekankan akal selain nash.

8. Mu‘jam — Kosakata Penting dengan Harakat

Daftar ini berguna untuk penempatan istilah saat menampilkan teks Arab/terjemah.

وُجُود (Wujūd)
Makna: ada; eksistensi. Harakat: وُجُود.
قِدَم (Qidam)
Makna: azali/tanpa permulaan. Harakat: قِدَم.
بَقَاء (Baqā')
Makna: kekekalan. Harakat: بَقَاء.
مُخَالَفَةُ الْحَوَادِث (Mukhalafah lil‑hawādit)
Makna: berbeda dari yang baru/ciptaan. Harakat diberikan sesuai kata.
قِيَامُهُ بِنَفْسِهِ (Qiyāmuhu binafsih)
Makna: berdiri sendiri; tidak membutuhkan lain.
وَحْدَانِيَّة (Wahdāniyyah)
Makna: keesaan Tuhan. Harakat: وَحْدَانِيَّة.
قُدْرَة (Qudrah)
Makna: kemampuan/kuasa. Harakat: قُدْرَة.
إِرَادَة (Irādah)
Makna: kehendak. Harakat: إِرَادَة.
عِلْم (‘Ilm)
Makna: ilmu/pengetahuan. Harakat: عِلْم.
حَيَاة (Hayāt)
Makna: hidup. Harakat: حَيَاة.

Jika Anda ingin saya tambahkan bentuk Arab berharakat penuh (mis. kalimat terpilih atau muqaddimah) sebagai gambar SVG atau teks berharakat, saya bisa menambahkannya—namun untuk bagian teks lengkap harus dibatasi agar tidak melanggar hak cipta edisi modern.

9. Opsi Lanjutan untuk arrayyannews

Pilih langkah selanjutnya untuk publikasi atau pengayaan konten:

  • Tambah terjemah Arab–Indonesia paralel (per ayat/paragraf).
  • Buat versi PDF siap cetak (A4) dan versi slide PowerPoint untuk kajian.
  • Tambahkan audio narasi (MP3) untuk tiap bagian syarah.
  • Masukkan catatan kaki rujukan kitab klasik dan tautan ke hadis/ayat terkait.

Versi oleh arrayyannews — Syarah singkat dan ringkas Ummul Barāhin. Untuk permintaan kustom (mis. versi harakat penuh, audio, atau PDF), pilih opsi di atas atau beri perintah berikutnya.

Kamis, 13 November 2025

Bulletin Dakwah — Perbedaan Karakter & Karisma | arrayyannews

Bulletin Dakwah — Perbedaan Karakter & Karisma

by arrayyannews • Seri: Tazkiyah & Akhlak

Karisma: Pesona yang Terlihat

Karisma adalah daya tarik luar yang membuat seseorang tampak menarik dan mudah diterima oleh orang lain. Sifatnya seringkali terlihat dari bahasa tubuh, gaya bicara, dan penampilan.

Meski memikat, karisma tidak selalu mencerminkan kualitas hati. Seorang yang karismatik bisa benar dan tulus, namun bisa pula menipu atau memimpin secara salah.

Karakter: Kualitas Diri yang Sebenarnya

Karakter terbentuk dari kebiasaan, adab, dan nilai moral — apa yang dilakukan seseorang ketika tidak ada yang melihat.

Karakter meliputi kejujuran, amanah, kesabaran, adab, dan ketakwaan. Karakter seringkali tidak mencolok, tetapi memiliki dampak jangka panjang terhadap hubungan dan kepercayaan masyarakat.

Dalil & Hadits

إِنَّ مِنْ أَبْيَانِ النَّاسِ لَسَاحِرًا
_“Sesungguhnya di antara manusia ada yang ucapannya sangat fasih sehingga mampu memukau seperti sihir.”_ (HR. Bukhari)
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
_“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.”_ (QS. Al-Hujurat: 13)
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلَاقِ
_“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”_ (HR. Ahmad)

Karisma vs Karakter: Perbandingan Singkat

  • Karisma: Menarik perhatian, bersifat tampilan, cepat mempengaruhi.
  • Karakter: Menumbuhkan kepercayaan, tahan uji, membentuk legacy.

Dalam dakwah, karisma membantu membuka pintu; karakterlah yang membuat orang bertahan dan tumbuh bersama.

Pesan Praktis untuk Dakwah

  1. Utamakan pembinaan akhlak—jadikan adab dan amanah sebagai fokus.
  2. Gunakan karisma untuk menarik minat, tetapi jangan jadikan itu tujuan akhir.
  3. Latih konsistensi: kata dan tindakan harus selaras.
  4. Bangun komunitas yang menilai kualitas dari karakter, bukan sekadar pesona.
Dicetak:
Published by arrayyannews
Bulletin Dakwah: NPD (Narcissistic Personality Disorder)

Bulletin Dakwah — NPD (Gangguan Kepribadian Narsistik)

by arrayyannews
Versi web • Ringkas untuk masjid, sekolah, komunitas. Siap cetak & dibagikan.
Topik: NPD
Perspektif Islam
Update: dibuat otomatis

🕋 NPD: Ketika Hati Membesar, Jiwa Mengecil

1. Apa Itu NPD?

Narcissistic Personality Disorder (NPD) adalah kondisi ketika seseorang merasa sangat penting, haus pujian, sulit menerima kritik, dan kurang empati. Dalam perspektif Islam, ini berkaitan rapat dengan takabbur dan ujub.

Ayat Al-Qur'an & Hadits

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا

“Dan janganlah kamu berjalan di bumi dengan sombong.” (QS. Al-Isra: 37)


لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat biji sawi.” (HR. Muslim)

2. Mengapa Ini Berbahaya?

Sifat narsistik dapat merusak hubungan, keluarga, dan ibadah. Ia membuat orang mudah merendahkan, menolak nasihat, dan bergantung pada validasi manusia—suatu kondisi yang bertentangan dengan nilai tawadhu' (kerendahan hati).

  • Selalu ingin dipuji
  • Merendahkan orang lain
  • Marah saat dikritik
  • Sulit memperbaiki diri karena ego

3. NPD dalam Perspektif Islam

Akar: Ujub (mengagumi diri sendiri) dan Takabbur (merasa lebih baik dari orang lain). Kisah Iblis menolak sujud karena merasa lebih baik menjadi peringatan bahwa kesombongan adalah jalan yang merusak.

4. Tanda-Tanda NPD

  • Suka memamerkan amal atau pencapaian
  • Tidak bisa salah, selalu menyalahkan orang lain
  • Sensitif berlebihan terhadap kritik
  • Berhubungan dengan orang hanya untuk kepentingan pribadi

5. Cara Mengobati Menurut Islam

  • Latih kerendahan hati (tawadhu')
  • Ingat bahwa semua kelebihan adalah titipan
  • Biasakan menerima nasihat
  • Beramal secara sembunyi-sembunyi untuk menghilangkan riya'
  • Mendoakan orang lain dan menahan diri dari membanding-bandingkan

6. Pesan Penutup

Jangan biarkan ego menguasai hati. Sembuhkan hati, kecilkan ego, besarkan iman. Semoga Allah menjaga kita dari sifat sombong dan menjadikan hati kita lembut menerima kebenaran.

Minggu, 12 Oktober 2025

Umar bin Khattab: Tegas dalam Kebenaran, Bukan dalam Amarah | ArrayyanNews

Buletin Dakwah ArrayyanNews

Sampaikan kebenaran walau itu pahit

Umar bin Khattab: Tegas dalam Kebenaran, Bukan dalam Amarah

“Sesungguhnya Allah meninggikan agama ini dengan dua orang, Abu Jahl dan Umar bin Khattab. Maka Umar yang dipilih Allah.”
— (HR. Tirmidzi)

🌟 Ketegasan yang Dilandasi Iman

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai sosok yang gagah, berani, dan tegas. Namun ketegasan beliau bukan karena marah atau ambisi pribadi, melainkan karena cinta yang besar kepada kebenaran dan keadilan.

Setiap keputusan Umar selalu berpijak pada takwa dan rasa takut kepada Allah. Ia tidak segan menegur bahkan sahabat Nabi sekalipun bila melihat sesuatu yang tidak sesuai dengan syariat.

Seorang lelaki pernah bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau begitu keras?” Umar menjawab: “Aku keras agar orang yang zalim tidak berani berbuat semena-mena, dan agar orang yang lemah merasa terlindungi.”

⚖️ Tegas Tapi Tidak Kasar

Ketegasan Umar selalu disertai hikmah dan kasih sayang. Beliau bisa keras dalam menegakkan hukum Allah, namun lembut ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Beliau menangis saat membaca Al-Qur’an, dan suaranya bergetar saat shalat malam.

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri.”
— (QS. An-Nisā’: 135)

💭 Refleksi

Ketegasan dalam Islam bukan berarti keras kepala, bukan pula marah-marah tanpa kendali. Tegas berarti berani berkata benar walau pahit, menolak kebatilan walau sendiri. Seorang mukmin harus berani menegakkan kebenaran, tapi tetap menjaga adab dan kelembutan.

🕊️ Penutup

Ketegasan Umar bin Khattab menjadi teladan bagi kita semua: Tegaslah karena Allah, bukan karena ego. Bersikaplah adil walau terhadap diri sendiri. Dan jadilah pribadi yang disegani bukan karena kerasnya lidah, tapi karena kuatnya iman.

📜 by ArrayyanNews
قُلِ الْحَقَّ وَلَوْ كَانَ مُرًّا
“Sampaikan kebenaran walau itu pahit.”

Jumat, 10 Oktober 2025

Ar-Riyādah (Kepeloporan) Kader Dakwah — KH. Hilmi Aminuddin
arrayyannews.blogspot.co.id
Buletin Kajian • Ar-Riyādah (Kepeloporan) Kader Dakwah
KH. Hilmi Aminuddin
Pengantar singkat • Lengkap dengan ayat dan hadits

Ar-Riyādah (Kepeloporan) Kader Dakwah

Menjadi pelopor dalam ruhani, ilmu, dan gerakan dakwah demi kebangkitan umat.

KH. Hilmi Aminuddin

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 104)

Pertama — الرِّيَادَةُ الرُّوحِيَّةُ وَالْمَعْنَوِيَّةُ

Kepeloporan dalam rūhiyyah dan ma‘nawiyyah — yaitu dalam mentalitas dan moralitas. Seorang kader dakwah harus menjadi pelopor dalam kekuatan ruhani, keteguhan jiwa, dan ketulusan hati. Ia menjaga hubungan dengan Allah SWT, memperkuat keimanan, dan menjadi teladan akhlak bagi masyarakat.

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)

Kedua — الرِّيَادَةُ الْفِكْرِيَّةُ وَالْعِلْمِيَّةُ

Kepeloporan dalam pemikiran dan keilmuan. Kader dakwah harus terus belajar, membaca, meneliti, serta memperdalam pemahaman terhadap agama dan realitas umat. Kepeloporan dalam ilmu menjadikannya sumber solusi dan rujukan ilmiah dalam menghadapi tantangan zaman.

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga — الرِّيَادَةُ بِالدَّعْوَةِ وَالْحَرَكَةِ

Kepeloporan dalam dakwah dan pergerakan. Selain ilmu dan pemahaman, kader dakwah harus mampu bergerak: menjadi motor perubahan sosial, menyampaikan seruan kebaikan, serta menolak kemungkaran dengan strategi yang bijak, terarah, dan penuh hikmah.

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

“Sampaikanlah dariku walau satu ayat.” (HR. Bukhari)

Buletin Dakwah • Ar-Riyādah
arrayyannews.blogspot.co.id .

Kamis, 09 Oktober 2025

Belutin Dakwah - Menguatkan Langkah Dai

Belutin Dakwah

by Arrayyannews

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam, yang telah memberikan kita kesempatan dan kekuatan untuk menjalankan amanah dakwah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, teladan terbaik kita dalam menyampaikan kebenaran dengan sabar dan penuh keikhlasan.

Saudaraku yang dirahmati Allah,

Dakwah adalah jalan mulia yang sarat dengan tantangan. Tantangan itu tidak hanya berupa cobaan besar yang tampak nyata, tetapi juga sering datang dalam bentuk yang kecil dan ringan. Sering kali, dai merasa kuat menghadapi masalah besar, namun lemah oleh tantangan kecil yang dianggap sepele. Padahal, dari tantangan kecil itulah karakter seorang dai akan diuji dan dibentuk.

Tantangan kecil bisa berupa rasa jenuh, godaan untuk malas, komentar negatif dari orang sekitar, atau bahkan rasa putus asa ketika hasil dakwah tampak belum terlihat. Jika tantangan kecil ini tidak ditangani dengan serius, dai bisa terjatuh, kehilangan semangat, bahkan berhenti di tengah jalan.

Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk membangun tarbiyah yang kokoh sebagai fondasi kepribadian seorang dai. Tarbiyah yang baik dan benar akan membentuk syakhshiyyah (kepribadian) yang kuat — pribadi yang sabar, tegar, dan selalu bersemangat dalam menjalankan amanah dakwah.

Tarbiyah bukan hanya soal pendidikan ilmu, tetapi lebih dari itu, tarbiyah adalah proses pembentukan jiwa, akhlak, dan mental yang siap menghadapi segala ujian. Dengan tarbiyah yang kokoh, dai mampu menepis tantangan baik yang ringan maupun yang berat, serta tetap istiqamah dalam perjalanan dakwahnya.

Mari kita jaga diri kita dengan memperkuat tarbiyah melalui belajar, berzikir, bermunajat kepada Allah, serta mendekatkan diri pada guru dan komunitas yang menguatkan iman dan amal kita. Jangan pernah meremehkan tantangan kecil yang datang, karena dari sana kita bisa tumbuh menjadi dai yang lebih baik dan semakin kuat.

Semoga Allah selalu melimpahkan keberkahan, kesabaran, dan kekuatan kepada kita semua. Semoga kita termasuk hamba-hamba-Nya yang istiqamah di jalan dakwah sampai akhir hayat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Rabu, 08 Oktober 2025

Buletin Dakwah - Menanam dengan Sabar

Menanam dengan Sabar, Menuai dengan Konsisten

Buletin Dakwah Reflektif — arrayyannews.blogspot.co.id

Seperti petani yang menanam benih satu per satu dengan penuh kesabaran, jalankan proses hidupmu dengan langkah bertahap dan konsisten. Panen terbaik tidak lahir dalam semalam, tetapi tumbuh dari algoritma kerja keras yang terus diulang dengan ketekunan dan struktur.

Petani tidak tergesa menuntut panen. Ia tahu setiap tetes keringat di ladang adalah bagian dari kerja yang kelak membuahkan hasil. Begitu pula dengan ibadah, ilmu, dan amal: butuh waktu, rutinitas, dan keikhlasan.

Landasan Al-Qur'an

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ • وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ

“Maka apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain), dan hanya kepada Tuhanmu engkau berharap.” (QS. Al-Insyirah: 7–8)

Ayat ini mengingatkan kita untuk tidak cepat berpuas diri setelah satu tugas selesai. Hidup adalah rangkaian ikhtiar dan doa — setiap akhir menjadi awal bagi proses baru.

Refleksi

Allah tidak menilai seberapa cepat hasilmu datang, tetapi seberapa kokoh kesabaranmu saat menghadapi proses. Jangan membandingkan panenmu dengan ladang orang lain — setiap tanah dan musim berbeda.

  • Tanam kebaikan sedikit demi sedikit — amalan konsisten lebih bernilai daripada aksi besar yang sekali lalu berhenti.
  • Jaga niat: kerja keras tanpa ikhlas mudah kosong dari berkah.
  • Rutin, bukan tergesa — disiplin kecil yang dilakukan terus-menerus membentuk perubahan besar.

Penutup

“Barang siapa bersabar, maka Allah akan menambah kesabarannya. Dan tidak ada karunia yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhari & Muslim)

Teruslah menanam ilmu, amal, dan kebaikan. Meski kecil, bila dilakukan terus-menerus, ia akan menjadi ladang pahala yang luas di sisi Allah.

AR-RAYYAN-MEDIA

RKI Tartil Al-Qur’an Balapulang Wetan RKI Tartil Al-Qur’an Balapulang Wetan by arrayyannews RKI ...