Makalah Fiqih: Hukum Ghashb (غَصْب)
Abstrak
Makalah ini membahas konsep hukum ghashb (penguasaan atau perampasan harta tanpa hak) dari perspektif fiqih: definisi, dalil Al-Qur'an dan hadits, kaidah-kaidah fiqh yang relevan, konsekuensi hukum, serta penerapannya pada fenomena kontemporer. Tujuan makalah adalah menyediakan rujukan praktis bagi pelajar dan praktisi hukum Islam serta publik yang ingin memahami bagaimana menyelesaikan sengketa kepemilikan secara syar'i.
Pendahuluan
Ghashb merupakan salah satu bentuk kezaliman dalam hubungan harta. Dalam masyarakat modern, bentuk-bentuk ghashb berkembang mengikuti dinamika sosial — mulai dari penguasaan tanah warisan, pemakaian fasilitas orang lain tanpa izin, hingga praktik digital seperti pemakaian akun berbayar tanpa hak. Oleh karena itu kajian fiqih yang aplikatif menjadi penting.
1. Definisi Ghashb
Secara bahasa, ghashb berarti mengambil secara paksa. Dalam istilah fiqih, ghashb dipahami sebagai penguasaan harta milik orang lain tanpa izin atau dalil yang sah, yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik yang berhak.
Contoh ringkas: mengambil tanah, menggunakan kendaraan, mengambil hasil usaha—semuanya tanpa izin pemilik.
2. Dalil-dalil
2.1 Dalil Al-Qur'an
Al-Qur'an secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan cara batil. Salah satu ayat terkait berbunyi singkat:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ(QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini menjadi dasar umum bahwa segala bentuk perolehan harta yang batil adalah terlarang.
2.2 Dalil Hadits
Rasulullah ﷺ memberikan ancaman berat bagi perampasan hak, salah satunya hadits tentang pengikatan tanah bagi yang mengambilnya secara zalim:
مَنْ غَصَبَ شِبْرًا مِنْ أَرْضٍ ...(HR. Bukhari & Muslim — ringkasan). Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi ghashb dalam perspektif syariat.
3. Hukum dan Konsekuensi
Hukumnya: Haram dan termasuk dosa besar.
- Kewajiban mengembalikan: Jika barang/asal harta masih ada, wajib dikembalikan ke pemiliknya.
- Ganti rugi: Jika barang rusak atau hilang, pelaku wajib mengganti nilainya.
- Pembayaran nilai penggunaan: Bila harta telah dimanfaatkan, wajib membayar upah/sewa untuk periode pemakaian.
- Taubat: Pelaku harus menyesal, berhenti, mengembalikan hak, dan meminta maaf kepada pemilik; tanpa pengembalian hak, taubat belum lengkap menurut sebagian ulama.
4. Kaidah Fiqh Relevan
- الضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzal) — Kerugian harus dihilangkan.
- مَنْ تَسَبَّبَ فِي ضَرَرٍ ضَمِنَ — Siapa yang menyebabkan kerugian harus menanggungnya.
- الأصل بقاء الحال — Pada asalnya kepemilikan tetap sampai ada dalil pemindahan yang sah.
5. Penerapan Kontemporer
Bentuk modern ghashb meliputi:
- Pengambilalihan lahan warisan tanpa hak (misappropriation of inherited land)
- Colokan listrik/air ilegal dari tetangga
- Pemakaian akun digital berbayar tanpa izin
- Penyalahgunaan wakaf atau aset masjid untuk kepentingan pribadi
Solusi syar'i dan praktis: verifikasi kepemilikan, mediasi, pengembalian atau ganti rugi, serta penggunaan mekanisme lembaga zakat/waqf/mahkamah untuk penyelesaian bila diperlukan.
6. Studi Kasus Singkat
Kasus: A mengambil sebagian tanah warisan B dengan alasan menggarap lebih dulu. Tinjauan fiqih menunjukkan bahwa tanpa bukti hibah atau wasiat, kepemilikan A tidak sah. Penyelesaian: mediasi, pembuktian sertifikat/tanda bukti, lalu pengembalian atau pembayaran ganti rugi jika telah diubah bentuk.
7. Kesimpulan
Ghashb adalah bentuk kezaliman atas harta yang jelas dilarang dalam syariat. Penanganan yang adil menuntut pengembalian hak, penggantian kerugian, dan penyelesaian yang mengutamakan restorasi hak serta mencegah kerugian lebih lanjut. Kaidah-kaidah fiqih menyediakan basis normatif untuk mengatasi masalah ini, sementara praktik modern memerlukan mekanisme administratif dan hukum untuk memastikan pemulihan hak yang efektif.
Daftar Pustaka & Rujukan
- Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188.
- HR. Al-Bukhari & Muslim — hadits tentang pengikatan tanah bagi pemilik yang mengambilnya secara zalim (ringkasan).
- Abu Zahrah, Muhammad — kitab-kitab fiqih tentang harta dan muamalah (referensi umum).
- Kaidah fiqih klasik: ad-dhararu yuzal, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar