Kamis, 04 Desember 2025

Bulletin Dakwah — Tukar Foto Untuk Ta'aruf | Arrayyannews

Arrayyannews — Bulletin Dakwah

“Ilmu Menuntun, Sunnah Menerangi”

Tukar Foto untuk Ta'aruf — Bolehkah?

Bismillāh. Bulletin singkat ini menjelaskan hukum dan adab pertukaran foto dalam proses ta’aruf antara ikhwan dan akhwat.

Kesimpulan singkat: Tidak diperbolehkan bertukar foto antara ikhwan dan akhwat yang belum mahram dalam proses ta’aruf, walau hanya untuk mengenali calon atau memantapkan pilihan.

Alasan Utama

  1. Larangan memandang lawan jenis secara sengaja
    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

    "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur: 30)

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

    "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur: 31)

    Memandang wajah lawan jenis bukan mahram secara sengaja — termasuk melalui foto dan berulang kali — membuka pintu syahwat dan bahaya fitnah.

  2. Foto mudah direkayasa

    Di era aplikasi pengolah gambar dan filter, foto dapat mengelabuhi: tampilan di foto sering dimodifikasi sehingga tidak mencerminkan kondisi asli.

  3. Risiko penyalahgunaan

    Foto, khususnya foto akhwat, berpotensi disalahgunakan (disimpan pribadi, diunggah, atau dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu) — ini termasuk bentuk fitnah.

  4. Foto bukan gambaran utuh

    Foto hanya menampilkan sekilas; tidak menggantikan pertemuan langsung yang objektif dan syar'i (nazhar).

Adab & Prosedur Ta'aruf yang Dianjurkan

  • Mulai dengan biodata lengkap (data keluarga, kondisi pekerjaan, agama, tujuan nikah).
  • Jika layak, ikhwan datang langsung menemui wali akhwat untuk pembicaraan lebih lanjut.
  • Pada tahap lanjutan, dilakukan nazhar (melihat calon secara langsung) — saat itulah pandangan dibolehkan menurut syariat.
Nasehat untuk para akhwat:

Jangan menyerahkan foto kepada laki-laki yang bukan mahram, sekalipun ia mengaku calon suami. Prioritaskan kehormatan, hindari potensi fitnah, dan ikuti prosedur syar'i dalam ta'aruf.

Tidak ada komentar:

AR-RAYYAN-MEDIA

RKI Tartil Al-Qur’an Balapulang Wetan RKI Tartil Al-Qur’an Balapulang Wetan by arrayyannews RKI ...