Jumat, 26 Desember 2025

Riswah: Dosa Besar yang Merusak Agama, Hukum, dan Nurani

Riswah: Dosa Besar yang Merusak Agama, Hukum, dan Nurani

Artikel Dakwah Islami • by arrayyannews

Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, banyak orang tergelincir pada jalan pintas demi kepentingan dunia. Salah satu jalan pintas paling merusak dan paling dimurkai Allah adalah riswah (suap). Ia sering dibungkus dengan istilah “uang rokok”, “uang pelicin”, atau “tanda terima kasih”, padahal hakikatnya adalah membeli keputusan dan mematikan keadilan.

Makna Riswah dalam Islam

Secara bahasa, الرِّشْوَةُ berarti sesuatu yang diberikan untuk membelokkan keputusan. Secara istilah syariat, riswah adalah pemberian harta atau manfaat untuk memenangkan yang batil atau menggugurkan yang hak.

Hakikat riswah bukan pada besar kecilnya nilai, melainkan pada niat merusak keadilan.

Larangan Suap dalam Al-Qur’an

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ

“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan bahwa suap adalah kejahatan sadar yang merusak hukum dan mencederai nilai keadilan.

Hadits Nabi tentang Riswah

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Laknat berarti terputus dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa riswah termasuk dosa besar yang tidak ditoleransi oleh syariat.


Hadits tentang Hadiah bagi Pejabat

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah yang diterima oleh pegawai (karena jabatannya) adalah bentuk pengkhianatan.”
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa hadiah bagi pejabat yang berkaitan dengan jabatannya hukumnya haram, meskipun dinamakan hadiah atau ucapan terima kasih.

“Hadiah yang diberikan karena jabatan hakikatnya adalah suap.”
(Syarah Shahih Muslim – Imam An-Nawawi)

Hadits tentang Harta Haram

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِّيَ بِحَرَامٍ
“Tidak akan masuk surga jasad yang tumbuh dari harta haram.”
(HR. At-Thabrani)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

“Setiap harta yang diambil bukan melalui jalan syariat, maka ia adalah haram, dan ibadah yang dibangun di atasnya terancam tidak diterima.”
(Majmu’ Al-Fatawa)

Mengapa Riswah Termasuk Dosa Besar?

  • Merusak keadilan
  • Menghancurkan amanah jabatan
  • Menindas orang lemah
  • Merobohkan sistem hukum
  • Mematikan nurani dan iman

Taubat dari Dosa Riswah

Taubat dari riswah harus nyata: menyesal, berhenti total, mengembalikan harta jika mampu, dan bertekad tidak mengulanginya.

Suap mungkin mempermudah urusan dunia, tetapi ia memperberat hisab akhirat. Kejujuran terasa pahit, namun di situlah keselamatan.

قُلِ الْحَقَّ وَلَوْ كَانَ مُرًّا

© 2025 • Artikel Dakwah Islami • by arrayyannews

Tidak ada komentar:

AR-RAYYAN-MEDIA

UPA bukan sekadar pertemuan mingguan.

UPA - Unit Pembinaan Anggota UPA • Unit Pembinaan Anggota Bukan Sekadar Dudu...